Nama : Ikram Maulana(
(11901181)
Kelas : PAI 4/E
Makul : Magang 1
Dosen Pengampu : Farninda Aditya , M. Pd
4 Kompetensi Guru Profesional
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh, Sekarang ini perhatian ilmu
kependidikan khususnya tentang guru bertambah besar sehubungan dengan kemajuan
pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun
jumlahnya.
Pentingnya
kompetensi guru karena masalah kompetensi guru merupakan kompetensi yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun, kompetensi guru juga
sebagai alat seleksi penerimaan guru karena setiap calon guru yang memiliki
kompetensi diharapkan atau diperkirakan bahwa guru tersebut akan berhasil
mengemban tugasnya selaku pendidik di sekolah, serta kompetensi guru penting
dalam rangka menyusun kurikulum karena tujuan penndidikan,sistem penyampaian,
evaluasi dan sebagainya hendak direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan
tuntutan guru secara umum, dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru dan kompetensi guru
penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa karena proses
belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola,
struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh
kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka.
pada
kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apa-apa saja kompetensi yang
harus dimliki guru dalam mengajar disekolah agar suatu bahan pengajaran
tersampaikan dengan baik dan sempurna dengan harapan dapat memenuhi Tujuan
lembaga pendidikan tersebut. Nah agar dapat memahami apa-apa saja yang harus
kita ketahui agar dapat menjadi guru yang baik kita harus membahasnya
satu-persatu mulai dari apa itu kompetensi guru dan apa-apa saja kompetensi
guru itu.
Pengertian Komptensi dan Guru
Kompetensi
dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan
dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan
ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan
pendidikan. Kompetensi di peroleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar
mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar.
Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10,
disebutkan: Kompetensi tidak hanya terkait
dengan kesuksesan seseorang dalam menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga
berhasil bekerja sama dalam sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai
sesuai harapan. Kompetensi adalah kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi,
tujuan lembaga hanya munngkin tercapai ketika individu dalam lembaga itu
bekerja sebagai tim sesuai standar yang diterapkan.
Dari beberapa penjelasan
mengenai kompetensi dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi merupakan
kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang
dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan
lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi satu
sama lain. Kondisi fisik dan mental serta spiritual seseorang besar pengaruhnya
terhadap produktivitas kerja seseorang, maka tiga aspek ini harus dijaga pula
sesuai standar yang disepakati.
Sedangkan guru, dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti seseorang yang memiliki profesi mengajar.
Sedangkan di dalam bahasa Arab guru bisa disebut dengan Al –
Mudarris yang dapat diartikan sebagai seseorang yang mengajar atau
memberikan pengajaran atau juga dapat disebut Ustadz yang
berarti seseorang yang mengajar dalam bidang Agama Islam.
Dari kedua penjelasan mengenai
kompetensi dan guru, dapat diartikan kompetensi guru merupakan perpaduan antara
kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang
secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang
mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Guru adalah profesi yang
ditandai dengan dimilikinya suatu kompetensi, guru yang berkompetensi adalah
seorang yang memiliki ketrampilan serta kemampuan sebagai guru dalam
melaksanakan tugasnya. Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan
atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan
bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai
dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi dikategorikan mulai
dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada
gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman
belajar, yang lazimnya terdiri dari:
1. penguasaan minimal kompetensi
dasar.
2. praktik kompetensi dasar.
3. penambahan, penyempurnaan, atau
pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.
Kompetensi guru merupakan
perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual
yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup
penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.
Kompetensi guru akan
mengantarkannya menjadi guru profesional yang diidamkan oleh anak didik.
Seseorang memiliki bidang keahlian jika ia memiliki kompetensi ilmu yang
memadai dan mendalam. Kompetensi ilmu akan melahirkan kompetensi moral karena
ilmu dan moral adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sebuah
kalimat bijak, “Ilmu tanpa amal seperti pohon tanpa buah”, tidak
ada manfaatnya bagi diri sendiri. “Ilmu tanpa amal seperti lebah tanpa
madu”, selain tidak ada manfaatnya, juga berbahaya karena berpotensi
menyakiti orang lain dengan ilmunya.
Dapat ditarik kesimpulan, kompetensi guru adalah kemampuan
yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan
pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi yaitu kemampuan personal,
keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang
mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan
pribadi dan profesionalitas. Jadi setelah kita mengetahui apa itu
kompetensi guru mulai dari pengertian hingga Undang-undang mengenai hal
tersebut. Tapi kita belum mengetahui apa-apa saja kompetensi yang harus
dimiliki guru untuk menjadi guru professional. Nah mari kita bahas satu
persatu.
Macam- macam
Kompetensi Guru
1.
Kompetensi Pedagogik
Yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dijelaskan
secara rinci dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008 tentang guru,
pasal 3 ayat (4) “kompetensi pedagogik merupakan kemampuan para guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: (1)
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta
didik, (3) pengembangan kurikulum atau silabus, (4) perancangan pembelajaran,
(5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) evaluasi hasil
belajar, (7) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan
bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan
Pemerintah nomor 74 tahun 2008 bab 2 pasal 3 bahwa kompetensi kepribadian guru
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak
mulia, arif dan bijaksana demokratif, mantap, jujur, sportif, menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat secra objektif mengevaluasi kinerja
sendiridan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.
Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat
luas.[4]Hal
tersebut diuraikan lebih lanjut kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk : (1) berkomunikasi secara
lisan, tulisan dan isyarat, (2) menggunakan teknologi, komunikasi dan infomasi
secara fungsional, (3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, (4) bergaul
secara santun dengan masyarakat.
4.
Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan
guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
diterapkan dalam standar nasional pendidikan. Dijelaskan secara rinci data PP
nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru
dalam mengusai pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang diampunya meliputi,
(1) menguasai materi secara luas sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran
yang akan diampu, (2) menguasai konsep dan metode disiplin pengetahuan
teknologi sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang diampu.
Keempat bidang
kompetensi diatas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan
dan saling memengaruhi satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling
mendasari satu sama lainnya kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang
lainnya.
Hubungan Kompetensi dengan
Profesionalisme
Uraian ini
menunjukan adanya titik temu antara kompetensi dan profesionalisme. Guru yang
memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Secara
lebih terperinci, bentuk-bentuk kompetensi dan profesionalisme seorang guru
adalah:
1.
Menguasai bahan bidang studi dalam
kurikulum maupun bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
2.
Mengelola program belajar-mengajar yang
meliputi
·
Merumuskan tujuan intraksional
·
Mengenal dan dapat menggunakan prosedur
intraksional yang tepat
·
Melaksanakan program belajar-mengajar
·
Mengenal kemampuan anak didik.
3.
Mengelola kelas, meliputi:
·
Mengatur tata ruang kelas untuk
pelajaran,
·
Menciptakan iklim belajar-mengajar yang
serasi.
4.
Pengunaan media atau sumber, meliputi:
·
Mengenal, memilih dan menggunakan
media,
·
Membuat alat bantu pelajaran yang
sederhana
·
Menggunakan pustakaan dalam proses
belajar-mengajar,
·
Menggunkan Micro Theaching untuk unit
program pengenalan lapangan.
5.
Mengusai landasan-landasan pendidikan.
6.
Mengelola interaksi-interaksi
belajar-mengajar.
7.
Menilai prestasi siswa untuk
kepentingan pelajaran
8.
Mengenal dan menyelenggarakan fungsi
layanan dan program bimbingan dan penyuluhan.
9.
Mengenal dan menyelenggarakan
administrasi sekolah.
10.
Memahami prinsip-prinsip dan
menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Kesimpulan
Empat
kompetensi guru perlu dipahami dan dihayati bagi setiap guru maupun calon guru.
Dengan penguasaan kompetensi pedagogis,kepribadian, sosial dan profesional maka
guru dapat melakukan hal yang semestinya dilakukan guru yang tentunya sangat
dibutuhkan oleh peserta didik. Hal ini perlu dipahai supaya sedikit demi
sedikit dapat menghilangkan persepsi bahwa tugas guru hanyalah sebagai
fasilitator menyampaikan materi atau sekedar mentransfer pengetahuan. Dengan
demikian tujuan pendidikan yang telah dibuat bersama dapat tercapai. Tanpa
kompetensi, guru bak nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai,
sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda
yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya
tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera.
Kompetensi
merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja,
serta apsa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat
melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.Kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.Hubungan
antara kompetensi dan profesionalisme. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional.Kompetensi Penunjung yang dimiliki
guru antara lain keahlian menulis, keahlian meneliti, keahlian berbahasa asing
dan mendorong siswa mau membaca.
Referensi
Daryanto.
2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media
Suyanto
dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar