Sabtu, 03 Juli 2021

4 Kompetensi Guru Profesional

 

Nama                           : Ikram Maulana( (11901181)

Kelas                           : PAI 4/E

Makul                          : Magang 1

Dosen Pengampu        : Farninda Aditya , M. Pd

 

4 Kompetensi Guru Profesional

            Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sekarang ini perhatian ilmu kependidikan khususnya tentang guru bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya.

Pentingnya kompetensi guru karena masalah kompetensi guru merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun, kompetensi guru juga sebagai alat seleksi penerimaan guru karena setiap calon guru yang memiliki kompetensi diharapkan atau diperkirakan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pendidik di sekolah, serta kompetensi guru penting dalam rangka menyusun kurikulum karena tujuan penndidikan,sistem penyampaian, evaluasi dan sebagainya hendak direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan guru secara umum, dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru dan kompetensi guru penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa karena proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka.

pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apa-apa saja kompetensi yang harus dimliki guru dalam mengajar disekolah agar suatu bahan pengajaran tersampaikan dengan baik dan sempurna dengan harapan dapat memenuhi Tujuan lembaga pendidikan tersebut. Nah agar dapat memahami apa-apa saja yang harus kita ketahui agar dapat menjadi guru yang baik kita harus membahasnya satu-persatu mulai dari apa itu kompetensi guru dan apa-apa saja kompetensi guru itu.

Pengertian Komptensi dan Guru

Kompetensi dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi di peroleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar. Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10, disebutkan: Kompetensi tidak hanya terkait dengan kesuksesan seseorang dalam menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga berhasil bekerja sama dalam sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai sesuai harapan. Kompetensi adalah kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi, tujuan lembaga hanya munngkin tercapai ketika individu dalam lembaga itu bekerja sebagai tim sesuai standar yang diterapkan.

Dari beberapa penjelasan mengenai kompetensi dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Kondisi fisik dan mental serta spiritual seseorang besar pengaruhnya terhadap produktivitas kerja seseorang, maka tiga aspek ini harus dijaga pula sesuai standar yang disepakati.



Sedangkan guru, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti seseorang yang memiliki profesi mengajar. Sedangkan di dalam bahasa Arab guru bisa disebut dengan Al – Mudarris yang dapat diartikan sebagai seseorang yang mengajar atau memberikan pengajaran atau juga dapat disebut Ustadz yang berarti seseorang yang mengajar dalam bidang Agama Islam.

Dari kedua penjelasan mengenai kompetensi dan guru, dapat diartikan kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.

Guru adalah profesi yang ditandai dengan dimilikinya suatu kompetensi, guru yang berkompetensi adalah seorang yang memiliki ketrampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.

Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari:

1.      penguasaan minimal kompetensi dasar.

2.      praktik kompetensi dasar.

3.      penambahan, penyempurnaan, atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.

Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.



Kompetensi guru akan mengantarkannya menjadi guru profesional yang diidamkan oleh anak didik. Seseorang memiliki bidang keahlian jika ia memiliki kompetensi ilmu yang memadai dan mendalam. Kompetensi ilmu akan melahirkan kompetensi moral karena ilmu dan moral adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sebuah kalimat bijak, “Ilmu tanpa amal seperti pohon tanpa buah”, tidak ada manfaatnya bagi diri sendiri. “Ilmu tanpa amal seperti lebah tanpa madu”, selain tidak ada manfaatnya, juga berbahaya karena berpotensi menyakiti orang lain dengan ilmunya.

Dapat ditarik kesimpulan, kompetensi guru adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi yaitu kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan pribadi dan profesionalitas. Jadi setelah kita mengetahui apa itu kompetensi guru mulai dari pengertian hingga Undang-undang mengenai hal tersebut. Tapi kita belum mengetahui apa-apa saja kompetensi yang harus dimiliki guru untuk menjadi guru professional. Nah mari kita bahas satu persatu.

 

Macam- macam Kompetensi Guru

1.      Kompetensi Pedagogik

Yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pasal 3 ayat (4) “kompetensi pedagogik merupakan kemampuan para guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum atau silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) evaluasi hasil belajar, (7) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.      Kompetensi Kepribadian

Yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 bab 2 pasal 3 bahwa kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana demokratif, mantap, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secra objektif mengevaluasi kinerja sendiridan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3.      Kompetensi Sosial

Yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat luas.[4]Hal tersebut diuraikan lebih lanjut kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk : (1) berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat, (2) menggunakan teknologi, komunikasi dan infomasi secara fungsional, (3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat.

4.      Kompetensi Profesional

Yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan. Dijelaskan secara rinci data PP nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam mengusai pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang diampunya meliputi, (1) menguasai materi secara luas sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang akan diampu, (2) menguasai konsep dan metode disiplin pengetahuan teknologi sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang diampu.

Keempat bidang kompetensi diatas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling memengaruhi satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling mendasari satu sama lainnya kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.

 

Hubungan Kompetensi dengan Profesionalisme

Uraian ini menunjukan adanya titik temu antara kompetensi dan profesionalisme. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Secara lebih terperinci, bentuk-bentuk kompetensi dan profesionalisme seorang guru adalah:

1.      Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum maupun bahan pengayaan/penunjang bidang studi.

2.      Mengelola program belajar-mengajar yang meliputi

·         Merumuskan tujuan intraksional

·         Mengenal dan dapat menggunakan prosedur intraksional yang tepat

·         Melaksanakan program belajar-mengajar

·         Mengenal kemampuan anak didik.

 

3.      Mengelola kelas, meliputi:

·         Mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran,

·         Menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.

4.      Pengunaan media atau sumber, meliputi:

·         Mengenal, memilih dan menggunakan media,

·         Membuat alat bantu pelajaran yang sederhana

·         Menggunakan pustakaan dalam proses belajar-mengajar,

·         Menggunkan Micro Theaching untuk unit program pengenalan lapangan.

5.      Mengusai landasan-landasan pendidikan.

6.      Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.

7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran

8.      Mengenal dan menyelenggarakan fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan.

9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

Kesimpulan

                  Empat kompetensi guru perlu dipahami dan dihayati bagi setiap guru maupun calon guru. Dengan penguasaan kompetensi pedagogis,kepribadian, sosial dan profesional maka guru dapat melakukan hal yang semestinya dilakukan guru yang tentunya sangat dibutuhkan oleh peserta didik. Hal ini perlu dipahai supaya sedikit demi sedikit dapat menghilangkan persepsi bahwa tugas guru hanyalah sebagai fasilitator menyampaikan materi atau sekedar mentransfer pengetahuan. Dengan demikian tujuan pendidikan yang telah dibuat bersama dapat tercapai. Tanpa kompetensi, guru bak nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai, sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera.

Kompetensi merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apsa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.Hubungan antara kompetensi dan profesionalisme. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.Kompetensi Penunjung yang dimiliki guru antara lain keahlian menulis, keahlian meneliti, keahlian berbahasa asing dan mendorong siswa mau membaca.

 

 

Referensi

Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media

Suyanto dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: Erlangga

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manajemen Kelas

  Nama    : Ikram Maulana Kelas    : PAI 4/E NIM     : 11901181   MANAJEMEN KELAS Assalmu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, berj...